BANDA
ACEH - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat
Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kamis (21/11), resmi menahan Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Provinsi Aceh, Khalidin
Lhoong, usai dirinya menjalankan ibadah haji beberapa waktu lalu. Sebelumnya,
polisi telah menetapkan Khalidin sebagai tersangka atas dugaan pemotongan gaji
anggota Satpol PP dan WH Aceh.
Selain Khalidin, polisi juga menahan Kepala Sub Bagian Tata
Usaha (TU) Provinsi Aceh T. Armansyah. Keduanya kini ditahan di Sel
Tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, atas dugaan kasus
tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan melalui Kasat
Reskrim Kompol Erlin Tangjaya mengatakan, penahanan tersangka tersebut
dilakukan karena pihak kepolisian telah memiliki bukti, dari audit Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pemotongan anggota Satpot PP
dan WH yang masih berstatus kontrak. Sebelum melakukan penahanan, sejak kemarin
hingga hari ini, tim penyidik Polresta Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan
terhadap Khalidin Lhoong dan T. Armansyah.
"Hasil audit sudah ada, Honorer dipotong gaji sebanyak
Rp.650 ribu/orang. Dulu kenapa kami tidak tahan, karena Khalidin naik haji,
setelah pulang kami langsung menahannya," kata Kasat Reskrim Kompol Erlin
Tangjaya kepada acehonline.info, Kamis (20/11) di Polresta Banda Aceh.
Dari Temuan BPKP, Kompol Erlin menjelaskan, kerugian terkait
kasus tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp. 650 Juta. Uang tersebut
dipotong dengan alasan pembelanjaan beberapa perlengkapan di Satpol PP dan WH.
"Uang itu dipotong dengan alasan untuk membeli baju
training, Kartu Tanda Anggota, Alat Tulis Kantor (ATK), Surat Keterangan (SK)
Anggota, dan pemeriksaan Narkoba," jelas Kompol Erlin Tangjaya.
Sementara itu Kasat Pol PP dan WH Aceh Khalidin Lhoong
kepada wartawan mengaku dirinya bersumpah tidak pernah mengambil dan menikmati
uang, terkait pemotongan gaji honorer Satpot PP dan WH Aceh.
"Saat ini, saya cuma dituduh sebagai azas pra duga tak
bersalah, saya berani bersumpah bahwa saya tidak pernah mengambil sepersen pun
uang terkait pemotongan gaji yang sudah dituduhkan kepada saya. Apabila saya
ada mengambil uang tersebut, haji yang baru saja saya naik dan shalat-shalat
saya selama hidup batal, saya berani itu semua," kata Khalidin Lhong.
Terkait adanya pemotongan gaji sebanyak Rp.650 ribu, Khalidin
Lhong menjelaskan, hal tersebut bukan merupakan program Kasat Pol PP dan WH
Aceh, namun Ia mengaku pemotongan tersebut merupakan himbauan untuk pembelian
baju, yang disetujui seluruh anggotanya.
"Saya hanya menghimbau dilakukannya pemotongan gaji karena
saya mengatakan bahwa ada hutang pembelian baju, dan program pembelian baju
juga program dari mereka (Anggota Satpol PP dan WH) sendiri, sehingga mereka
bersedia semua untuk pemotongan gaji," jelas Khalidin Lhong.
Sementara itu terkait program tes narkoba yang akan
dilakukannya, Khalidin mengaku, ada oknum yang yang tidak senang dengan program
tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan adanya pemotongan gaji.
"Saya berani bertanggungjawab terkait pemotongan uang
untuk tes narkoba. Tahun sebelumnya, saya buat tes narkoba untuk mereka
(Anggota Sapol PP dan WH Aceh) tidak pernah mengunakan uang pemerintah, tetapi
uang mereka. Dulu saya juga pernah menggunakan uang istri saya, tidak ada
masalah, tapi sekarang kenapa sudah menjadi masalah, ini jelas ada oknum-oknum
yang tidak senang dengan adanya tes narkoba," tambahnya. (*)
acehonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar