Home » , » Pulang dari Haji, Kasatpol PP & WH Aceh Dijebloskan ke Penjara

Pulang dari Haji, Kasatpol PP & WH Aceh Dijebloskan ke Penjara

Written By Unknown on Kamis, 21 November 2013 | 06.28

BANDA ACEH - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kamis (21/11), resmi menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Provinsi Aceh, Khalidin Lhoong, usai dirinya menjalankan ibadah haji beberapa waktu lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Khalidin sebagai tersangka atas dugaan pemotongan gaji anggota Satpol PP dan WH Aceh. 

Selain Khalidin, polisi juga menahan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU)  Provinsi Aceh T. Armansyah. Keduanya kini ditahan di Sel Tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, atas dugaan kasus tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan melalui Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya mengatakan, penahanan tersangka tersebut dilakukan karena pihak kepolisian telah memiliki bukti, dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pemotongan anggota Satpot PP dan WH yang masih berstatus kontrak. Sebelum melakukan penahanan, sejak kemarin hingga hari ini, tim penyidik Polresta Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Khalidin Lhoong dan T. Armansyah.

"Hasil audit sudah ada, Honorer dipotong gaji sebanyak Rp.650 ribu/orang. Dulu kenapa kami tidak tahan, karena Khalidin naik haji, setelah pulang kami langsung menahannya," kata Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya kepada acehonline.info, Kamis (20/11) di Polresta Banda Aceh.

Dari Temuan BPKP, Kompol Erlin menjelaskan, kerugian terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp. 650 Juta. Uang tersebut dipotong dengan alasan pembelanjaan beberapa perlengkapan di Satpol PP dan WH.

"Uang itu dipotong dengan alasan untuk membeli baju training, Kartu Tanda Anggota, Alat Tulis Kantor (ATK), Surat Keterangan (SK) Anggota, dan pemeriksaan Narkoba," jelas Kompol Erlin Tangjaya.

Sementara itu Kasat Pol PP dan WH Aceh Khalidin Lhoong kepada wartawan mengaku dirinya bersumpah tidak pernah mengambil dan menikmati uang, terkait pemotongan gaji honorer Satpot PP dan WH Aceh.

"Saat ini, saya cuma dituduh sebagai azas pra duga tak bersalah, saya berani bersumpah bahwa saya tidak pernah mengambil sepersen pun uang terkait pemotongan gaji yang sudah dituduhkan kepada saya. Apabila saya ada mengambil uang tersebut, haji yang baru saja saya naik dan shalat-shalat saya selama hidup batal, saya berani itu semua," kata Khalidin Lhong.

Terkait adanya pemotongan gaji sebanyak Rp.650 ribu, Khalidin Lhong menjelaskan, hal tersebut bukan merupakan program Kasat Pol PP dan WH Aceh, namun Ia mengaku pemotongan tersebut merupakan himbauan untuk pembelian baju, yang disetujui seluruh anggotanya.

"Saya hanya menghimbau dilakukannya pemotongan gaji karena saya mengatakan bahwa ada hutang pembelian baju, dan program pembelian baju juga program dari mereka (Anggota Satpol PP dan WH) sendiri, sehingga mereka bersedia semua untuk pemotongan gaji," jelas Khalidin Lhong.

Sementara itu terkait program tes narkoba yang akan dilakukannya, Khalidin mengaku, ada oknum yang yang tidak senang dengan program tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan adanya pemotongan gaji.

"Saya berani bertanggungjawab terkait pemotongan uang untuk tes narkoba. Tahun sebelumnya, saya buat tes narkoba untuk mereka (Anggota Sapol PP dan WH Aceh) tidak pernah mengunakan uang pemerintah, tetapi uang mereka. Dulu saya juga pernah menggunakan uang istri saya, tidak ada masalah, tapi sekarang kenapa sudah menjadi masalah, ini jelas ada oknum-oknum yang tidak senang dengan adanya tes narkoba," tambahnya. (*)


acehonline
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Kabar Aceh - All Rights Reserved
Alamat Redaksi/ Bisnis/ Pemasaran: Jln.Mohd.Taher,Kec.Lueng Bata,Banda Aceh. Telp/Hp: 081360224009