Langsa - Ibarat pepatah mengatakan,
sudah jatuh, tertimpa tangga pula, peristiwa inilah yang dialami seorang
perawat berinisial NP (25)
berawal saat NP menjalani hubungan dengan oknum polisi Aceh Timur Bripka AN yang bertugas disalah satu Polsek jajaran Polres Aceh Timur, yang berlangsung lama, sehingga terjadinya perbuatan yang tak semestinya (hubungan suami istri-red) mengakibatkan NP mengandung janin berusia enam bulan.
Kuasa
Hukum korban dari Acheh Legal Consult (ALC), Dian Yuliani,SH (foto) kepada
wartawan, Jumat (11/10) mengatakan, menurut laporan pengaduan korban ke Polres
Aceh Timur yang diterima Briptu Apriadi, Nomor: LP/08/IX/2011/Sipropam
bahwasannya pada tahun 2007 oknum anggota Polres Aceh Timur sudah melakukan
hubungan badan terhadap korban di Losmen Bali, Langsa. Hubungan terlarang
tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun terjadi berulang kali dibeberapa
tempat, mereka terakhir melakukan hubungan badan Maret 2013 sampai kemudian NP
hamil.
Dikatakan
Dian, pertama oknum polisi Bripka AN SM berjanji akan menikahi korban,
Namun hingga saat kehamilan sudah berusia enam bulan yang bersangkutan
tidak juga menunjukan itikad baiknya untuk bertanggungjawab . Atas
tindakan tersebut korban mendatangi Sie Propam Polres Aceh Timur untuk
melaporkan tindakan Briptu AN SM dan Pengaduan korban diterima An Kasi Propam
Polres Aceh Timur BA Sipropam, Indra Elfian," katanya.
Menurut Dian Yuliani SH, oknum Polri tersebut sudah melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Polri disebutkan etika pengabdian Polri antara lain, yakni: anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya.
Menurut Dian Yuliani SH, oknum Polri tersebut sudah melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Polri disebutkan etika pengabdian Polri antara lain, yakni: anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya.
"Dengan
tidak melakukan tindakan-tindakan berupa: Bertutur kata kasar dan bernada
kemarahan; Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; Bersikap
mencari-cari kesalahan masyarakat; Menyebarkan berita yang dapat meresahkan
masyarakat; Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak
dibawah umum; Merendahkan harkat dan martabat manusia," jelas Dian Lawyer ALC.
Dian
menegaskan, saya selaku kuasa hukum korban meminta jajaran Kepolisian Polres
Aceh Timur maupun Polda Aceh dapat segera melakukan sanksi berat terhadap
pelaku, karena pihak keluarga sangat menderita malu dengan kejadian ini.
"Perbuatan ini benar-benar mencoreng citra kepolisian sebagai
pengayom masyarakat. Pihak keluarga meminta dihukum sesuai dengan perbuatan,
jika perlu segera copot baju seragamnya. Untuk itu, sebaiknya pihak Polda Aceh
diminta menggambil alih perkara ini, karena dinilai lambannya pekerjaan
propam," pungkasnya.
Sementara
itu orang tua korban, Hj Kamsiah, kepada wartawan mengatakan, akibat perbuatan
ini nama besar keluarga kami sudah tercoreng karena terlapor sama sekali tidak
bertanggungjawab, bahkan justru telah menikah dengan perempuan lain yang baru
dinikahinya kurang lebih 2 bulan ini, hal tersebut membuat NP sangat terpukul.
Orang
tua korban berharap "Bila perlu hukum seberat-beratnya pelaku, masa
seenaknya saja menghamili anak orang tanpa pertanggungjawaban".
Atas
kejadian tersebut kini korban depresi menanggung malu yang sangat besar
(mengecewakan orang tua-red), sehingga ia terpaksa mencari suasana baru di Kota
Langsa.
Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SH SIK yang dihubungi wartawan melalui selulernya mengatakan, saya belum menerima laporan tersebut, karena saya sedang di Banda Aceh, besok kalau saya sudah balik dari Banda Aceh akan saya cek, demikian dikatakan Kapolres.(*)
Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SH SIK yang dihubungi wartawan melalui selulernya mengatakan, saya belum menerima laporan tersebut, karena saya sedang di Banda Aceh, besok kalau saya sudah balik dari Banda Aceh akan saya cek, demikian dikatakan Kapolres.(*)
acehnationalpost
Tidak ada komentar:
Posting Komentar