Home » , » Dihamili Oknum Polisi, Seorang Perawat Ditinggal Nikah

Dihamili Oknum Polisi, Seorang Perawat Ditinggal Nikah

Written By Unknown on Minggu, 20 Oktober 2013 | 14.26

Langsa - Ibarat pepatah mengatakan, sudah jatuh, tertimpa tangga pula, peristiwa inilah yang dialami seorang perawat berinisial NP (25)

berawal saat NP menjalani hubungan dengan oknum polisi Aceh Timur Bripka AN yang bertugas disalah satu Polsek jajaran Polres Aceh Timur, yang berlangsung lama, sehingga terjadinya perbuatan yang tak semestinya (hubungan suami istri-red) mengakibatkan NP mengandung janin berusia enam bulan.

Kuasa Hukum korban dari Acheh Legal Consult (ALC), Dian Yuliani,SH (foto) kepada wartawan, Jumat (11/10) mengatakan, menurut laporan pengaduan korban ke Polres Aceh Timur yang diterima Briptu Apriadi, Nomor: LP/08/IX/2011/Sipropam bahwasannya pada tahun 2007 oknum anggota Polres Aceh Timur sudah melakukan hubungan badan terhadap korban di Losmen Bali, Langsa. Hubungan terlarang tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun terjadi berulang kali dibeberapa tempat, mereka terakhir melakukan hubungan badan Maret 2013 sampai kemudian NP hamil.

Dikatakan Dian, pertama oknum polisi Bripka AN SM  berjanji akan menikahi korban, Namun hingga saat kehamilan sudah berusia enam bulan yang bersangkutan  tidak juga menunjukan itikad baiknya untuk bertanggungjawab . Atas tindakan tersebut korban mendatangi Sie Propam Polres Aceh Timur untuk melaporkan tindakan Briptu AN SM dan Pengaduan korban diterima An Kasi Propam Polres Aceh Timur BA Sipropam, Indra Elfian," katanya.

Menurut Dian Yuliani SH, oknum Polri tersebut sudah melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Polri disebutkan etika pengabdian Polri antara lain, yakni: anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya.

"Dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa: Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; Merendahkan harkat dan martabat manusia," jelas Dian Lawyer ALC.

Dian menegaskan, saya selaku kuasa hukum korban meminta jajaran Kepolisian Polres Aceh Timur maupun Polda Aceh dapat segera melakukan sanksi berat terhadap pelaku, karena pihak keluarga sangat menderita malu dengan kejadian ini. "Perbuatan ini benar-benar mencoreng citra  kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Pihak keluarga meminta dihukum sesuai dengan perbuatan, jika perlu segera copot baju seragamnya. Untuk itu, sebaiknya pihak Polda Aceh diminta menggambil alih perkara ini, karena dinilai lambannya pekerjaan propam," pungkasnya.

Sementara itu orang tua korban, Hj Kamsiah, kepada wartawan mengatakan, akibat perbuatan ini nama besar keluarga kami sudah tercoreng karena terlapor sama sekali tidak bertanggungjawab, bahkan justru telah menikah dengan perempuan lain yang baru dinikahinya kurang lebih 2 bulan ini, hal tersebut membuat NP sangat terpukul.
Orang tua korban berharap "Bila perlu hukum seberat-beratnya pelaku, masa seenaknya saja menghamili anak orang tanpa pertanggungjawaban".

Atas kejadian tersebut kini korban depresi menanggung malu yang sangat besar (mengecewakan orang tua-red), sehingga ia terpaksa mencari suasana baru di Kota Langsa.

Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SH SIK yang dihubungi wartawan melalui selulernya mengatakan, saya belum menerima laporan tersebut, karena saya sedang di Banda Aceh, besok kalau saya sudah balik dari Banda Aceh akan saya cek, demikian dikatakan Kapolres.(*)

acehnationalpost
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Kabar Aceh - All Rights Reserved
Alamat Redaksi/ Bisnis/ Pemasaran: Jln.Mohd.Taher,Kec.Lueng Bata,Banda Aceh. Telp/Hp: 081360224009