Home » , » Pria 24 tahun kencani wanita 44 tahun, tertangkap bugil di Aceh

Pria 24 tahun kencani wanita 44 tahun, tertangkap bugil di Aceh

Written By Unknown on Kamis, 28 November 2013 | 02.17

Banda Aceh - Penerapan syariat Islam di Aceh rupanya tak menjamin negeri serambi Mekkah itu bebas dari bisnis prostitusi. Sebab, masih saja ada germo dan warga yang berbuat mesum.

Hari ini, petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh berhasil mengamankan seorang germo bersama satu pasangan yang sedang mesum di salon Aslina yang terletak di Merduati Banda Aceh. Pasangan meusum dan germo tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Identitas pria dan perempuan yang berbuat mesum itu adalah RL pria berusia 24 tahun dan Rosa berusia 44 tahun. Sedangkan germo yang juga ikut diamankan berinisial HE berusia 35 tahun.

Menurut keterangan Kasi Penegak Peraturan Syariat Islam Satpol WH Banda Aceh, Effendi, penangkapan ini bermula atas kecurigaan warga sekitar bahwa ada seorang pria yang masuk dalam salon.
"Ini laporan dari warga curiga dengan gerak-gerik seorang pria masuk dalam salon, maka langsung dilaporkan pada petugas dan langsung kita bergerak," kata Effendi yang didampingi oleh penyidik Zatwan dalam ruang kerjanya, Kamis (28/11).

Saat ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB, keduanya sudah setengah telanjang. Pasangan tersebut sudah tidak lagi menggunakan celana. Mengetahui ada petugas datang, pasangan mesum tersebut langsung bersembunyi di bawah tangga yang ada di lantai 1 di toko salon tersebut.

Menurutnya, Rosa sudah pernah ditangkap oleh petugas sebelumnya. Saat ini, Rosa kembali tertangkap dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kita akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan untuk pemilik usaha, katanya, juga akan dilakukan penindakan yang tegas. Karena telah melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Pasal 6 ayat 1 tentang khalwat dan meusum. 
"Pasal 6 ayat 1 itu berbunyi 'setiap orang/badan usaha dilarang memberikan fasilitas yang melanggar Syariat Islam," tukasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta untuk disegel tempat usaha tersebut. Sebab, sudah jelas tempat usaha tersebut melanggar aturan yang ada. "Kita akan segel tempat usaha itu, karena memang salon itu tidak ada izin," imbuhnya.


merdeka
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Kabar Aceh - All Rights Reserved
Alamat Redaksi/ Bisnis/ Pemasaran: Jln.Mohd.Taher,Kec.Lueng Bata,Banda Aceh. Telp/Hp: 081360224009