Foto: Feri Fernandes/detikcom |
Lhokseumawe - Tindakan bejat dilakukan seorang duda asal
Aceh Utara, Aceh. Pria berusia 26 tahun itu memperkosa adik kandungnya hingga
hamil 7 bulan. Sebelum diamankan polisi, ia sempat dihakimi warga.
Aksi asusila itu terjadi sejak Mei 2013 lalu.
Kasus ini baru terungkap setelah salah satu anggota keluarga curiga dengan
perut korban yang terus membesar. Awalnya, korban yang berusia 18 tahun itu
terus bungkam. Setelah dipaksa keluarga, Rabu (13/11) lalu, akhirnya ia mengaku
hamil 7 bulan.
Kabar itu beredar di masyarakat sekitar. Warga
marah dan menghakimi pelaku. Setelah itu, mereka menyerahkan pelaku ke polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres
Lhokseumawe, Bripka Za’far mengatakan, setelah mengamankan pelaku, petugas
mencari keberadaan korban. Korban ditemukan di Kawasan kabupaten Aceh Timur.
"Korban mengaku diperkosa empat kali oleh
abangnya sendiri," kata Za'far kepada detikcom, Jumat (15/11/2013).
Hasil visum dokter menunjukkan adanya
pemerkosaan. Di hadapan polisi, pelaku tak mengelak. "Saya khilaf karena
sudah 7 bulan status duda setelah istri meninggal," katanya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara.(*)
Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar