Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu
pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap
warga secara minimal. Untuk mengetahui suatu instansi pemerintah sudah memenuhi
SPM maka diperlukan suatu Indikator, Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi
kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran
yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan,
proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. Penetapan SPM oleh pemerintah pusat
sebagai upaya untuk menjamin dan mendukung pelaksanaan urusan wajib oleh
Pemerintah Aceh/ Pemerintah Kabupaten/Kota dan sekaligus merupakan
akuntabilitas pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dinas
Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh sebagai Satuan Kerja
Pemerintah Aceh berupaya untuk memenuhi pelayanan dasar untuk masyarakat
dibidang transportasi di 4 sektor jenis pelayanan meliputi Angkutan Jalan,
Angkutan Sungai dan Danau, Angkutan Penyeberangan, dan Angkutan Laut. Dinas
menyusun rencana tahunan pencapaian SPM yang mengacu pada Peraturan Menteri
Perhubungan nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi Dan Daerah
Kabupaten/Kota. Rencana tahunan pencapaian SPM harus disusun berdasarkan
prinsip konsensus, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap.
Pada rencana tahunan pencapaian SPM khususnya dibidang transportasi terdapat 17
indikator pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh Dinas Perhubungan,
Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh yang terbagi atas Jaringan Pelayanan,
Jaringan Prasarana, Keselamatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) serta Fasilitas
Perlengkapan Jalan khusus untuk Angkutan Jalan.
Dari
17 jenis indikator pelayanan dasar yang wajib dipenuhi, terdapat 4 jenis
indikator yang belum bisa dicapai 100 % sampai tahun 2014 yaitu fasilitas
perlengkapan jalan (rambu, marka dan guardrill) dan penerangan jalan umum (PJU)
pada jalan Provinsi, angkutan sungai dan danau untuk melayani jaringan trayek
antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi pada wilayah yang tersedia alur pelayaran
sungai dan danau yang dapat dilayari, pelabuhan sungai dan danau untuk melayani
kapal sungai dan danau yang beroperasi pada jaringan trayek antar
Kabupaten/Kota dalam Provinsi pada wilayah yang tersedia alur pelayaran sungai
danau yang dapat dilayari, dan kapal penyeberangan yang beroperasi pada lintas
antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang menghubungkan jalan Provinsi yang terputus
oleh perairan.
Berdasarkan
data rencana tahunan pencapaian SPM tersebut, maka dinas harus memberi
prioritas utama kepada jenis pelayanan yang belum tercapai untuk dituangkan
dalam Rencana Kerja SKPA yang disusun berdasarkan Renstra SKPA, yang selanjutnya
dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan untuk dianggarkan
dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi bagian dari Rencana Kerja
Pemerintah Aceh. Keberhasilan dalam pencapaian SPM akan menjadi tolok ukur
tingkat prestasi kerja pelayanan dasar pada urusan wajib SKPA sebagai upaya
memberikan jaminan bahwa masyarakat akan menerima pelayanan publik sehingga
akan meningkatkan kepercayaan terhadap Pemerintah Aceh.
Agar
pencapaian SPM dapat diukur secara akurat maka diperlukan data yang cukup untuk
penentuan nilai indikator dan kondisi riil saat ini.
dishubkomintel.acehprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar