Home » , » Standar Pelayanan Minimal Sebagai Tolak Ukur Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Aceh

Standar Pelayanan Minimal Sebagai Tolak Ukur Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Aceh

Written By Unknown on Senin, 28 Oktober 2013 | 00.50

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Untuk mengetahui suatu instansi pemerintah sudah memenuhi SPM maka diperlukan suatu Indikator, Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. Penetapan SPM oleh pemerintah pusat sebagai upaya untuk menjamin dan mendukung pelaksanaan urusan wajib oleh Pemerintah Aceh/ Pemerintah Kabupaten/Kota dan sekaligus merupakan akuntabilitas pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh sebagai Satuan Kerja Pemerintah Aceh berupaya untuk memenuhi pelayanan dasar untuk masyarakat dibidang transportasi di 4 sektor jenis pelayanan meliputi Angkutan Jalan, Angkutan Sungai dan Danau, Angkutan Penyeberangan, dan Angkutan Laut. Dinas menyusun rencana tahunan pencapaian SPM yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota. Rencana tahunan pencapaian SPM harus disusun berdasarkan prinsip konsensus, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Pada rencana tahunan pencapaian SPM khususnya dibidang transportasi terdapat 17 indikator pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh yang terbagi atas Jaringan Pelayanan, Jaringan Prasarana, Keselamatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) serta Fasilitas Perlengkapan Jalan khusus untuk Angkutan Jalan.

Dari 17 jenis indikator pelayanan dasar yang wajib dipenuhi, terdapat 4 jenis indikator yang belum bisa dicapai 100 % sampai tahun 2014 yaitu fasilitas perlengkapan jalan (rambu, marka dan guardrill) dan penerangan jalan umum (PJU) pada jalan Provinsi, angkutan sungai dan danau untuk melayani jaringan trayek antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi pada wilayah yang tersedia alur pelayaran sungai dan danau yang dapat dilayari, pelabuhan sungai dan danau untuk melayani kapal sungai dan danau yang beroperasi pada jaringan trayek antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi pada wilayah yang tersedia alur pelayaran sungai danau yang dapat dilayari, dan kapal penyeberangan yang beroperasi pada lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang menghubungkan jalan Provinsi yang terputus oleh perairan.

Berdasarkan data rencana tahunan pencapaian SPM tersebut, maka dinas harus memberi prioritas utama kepada jenis pelayanan yang belum tercapai untuk dituangkan dalam Rencana Kerja SKPA yang disusun berdasarkan Renstra SKPA, yang selanjutnya dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan untuk dianggarkan dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Aceh. Keberhasilan dalam pencapaian SPM akan menjadi tolok ukur tingkat prestasi kerja pelayanan dasar pada urusan wajib SKPA sebagai upaya memberikan jaminan bahwa masyarakat akan menerima pelayanan publik sehingga akan meningkatkan kepercayaan terhadap Pemerintah Aceh.

Agar pencapaian SPM dapat diukur secara akurat maka diperlukan data yang cukup untuk penentuan nilai indikator dan kondisi riil saat ini.


dishubkomintel.acehprov.go.id
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Kabar Aceh - All Rights Reserved
Alamat Redaksi/ Bisnis/ Pemasaran: Jln.Mohd.Taher,Kec.Lueng Bata,Banda Aceh. Telp/Hp: 081360224009