Banda
Aceh - Ketua
MS. Banda Aceh Drs. Misran SH. MH dalam arahan-arahannya selaku Pembina apel
Senin 28 Oktober 2013 menyoroti beberapa temuan dari pengawasan dan pembinaan
yang dilakukan pada bulan September yang lalu, diantaranya menyangkut
penyelesaian perkara yang melebihi 6 bulan, bahkan sampai 24 kali persidangan.
Dalam
hal itu beliau menghimbau kiranya dalam penyelesaian perkara di Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh ini menganut 3 azas yaitu sederhana, cepat dan biaya
ringan. “perkara yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan kenapa
harus 6 bulan, namun sebaliknya perkara yang memang membutuhkan waktu 6 bulan
untuk bisa diputuskan tidak boleh dipaksakan harus selesai dalam waktu 3
bulan”, papar beliau.
Pada
kesempatan ini beliau juga menyoroti masalah kedisiplinan waktu masuk dan
keluar kantor, terutama waktu istirahat siang yaitu jam 12.30 sampai jam 13.30
WIB. Hal ini mengingat masih ada yang tidak tepat waktu, cepat keluar atau
telat masuk, sehingga hal ini mengakibatkan terganggunya proses pelayanan
publik bagi para pencari keadilan di MS. Banda Aceh, karena pegawai yang
bersangkutan tidak berada di meja tugasnya pada jam kerja. Beliau berharap
kedepannya mulai hari ini hal ini bisa diperbaiki sesuai aturan yang telah
ditetapkan di MS. Banda Aceh.
bandaaceh.ms-aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar