Home » » Selain rumah dan apartemen, Bank Indonesia perketat kredit ruko

Selain rumah dan apartemen, Bank Indonesia perketat kredit ruko

Written By Unknown on Kamis, 11 Juli 2013 | 12.18

Bank Indonesia menyoroti pertumbuhan kredit properti yang terus melambung. Oleh sebab itu, BI bakal kembali memperketat kucuran kredit perumahan dan properti. BI melihat, kredit perumahan masih tumbuh tinggi meski diterapkan aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset (loan to value/LTV) maksimal 70 persen untuk rumah atau apartemen tipe 70 m2 ke atas pada Juni tahun lalu.
"Aturan LTV yang lalu sudah kita keluarkan pada Juni tahun lalu. Setelah kita amati, kita memang memiliki perhatian terhadap pertumbuhan kredit properti, khususnya untuk tipe-tipe tertentu. Untuk itu kita ingin menjaga pertumbuhan kredit properti dijaga di tingkat yang sehat. Jadi aturan LTV ini kita pertajam," ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Kamis (11/7).
Agus mengatakan, nantinya aturan ini akan mencakup kredit pemilikan rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Sebelumnya BI hanya mengatur tentang rumah tinggal, rusun dan apartemen. "Tapi kalau ruko dan rukan itu kepemilikan kedua (maksimal LTV 70 persen) dan ketiga dan seterusnya (maksimal LTV 60 persen), kita atur LTV-nya lebih ketat apabila pakai kredit bank," jelas Agus.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan, outstanding KPR (termasuk kredit pemilikan apartemen) sampai bulan Mei 2013 mencapai Rp 263 triliun. Komposisi paling besar merupakan KPR tipe 70 m2 dengan outstanding sebesar Rp 109,6 triliun. Disusul tipe 70 m2 ke atas sebesar Rp 98,3 triliun. Sementara untuk rumah atau apartemen tipe 21-70 m2, nilai baki debitnya hanya sebesar Rp 21,3 triliun.
"Pertumbuhan KPR tipe 70 ke atas tumbuh lebih tinggi 40,5 persen (dalam setahunan) per April, lalu 25,9 persen pada Mei 2013. Tipe 70 tumbuh 18,1 persen per April, dan naik jadi 18,7 persen pada Mei. Sementara untuk tipe 21-70, minus 27,6 persen pada April, dan minus 29 persen pada Mei 2013," papar Halim.
Sementara untuk kredit pemilikan apartemen (KPA), diakui Halim tumbuh sangat tinggi untuk semua tipe. Untuk tipe 22-70 m2 yang per April pertumbuhannya mencapai 83,8 persen melonjak menjadi 111,1 persen per Mei 2013. Sedangkan untuk tipe 70 m2 ke atas, yang pertumbuhannya sebesar 71,4 persen pada April lalu, melambat menjadi 60,3 persen pada Mei.
"Dari ini kita lihat KPR (termasuk KPA) masih tumbuh tinggi, bisa menimbulkan kenaikan harga melampaui faktor fundamentalnya. Kenaikan harga ini turut menaikkan harga-harga rumah/flat di tipe-tipe yang kecil. Sehingga ada fenomena banyak masyarakat yang tidak mampu lagi ambil rumah. Ini perlu kerjasama BI dengan pemerintah, utamanya dengan Dirjen Pajak," tuturnya.
Halim mengatakan, pengetatan aturan LTV ini akan mulai diberlakukan 1 September 2013 dengan masa transisi selama tiga bulan sebelum tanggal tersebut. Beberapa pengetatan yang dilakukan bank sentral di antaranya adalah pengenaan rasio LTV yang berbeda untuk KPR kedua, dan seterusnya. Juga untuk KPA, yang untuk tipe kecil sampai dengan tipe 70 akan dikenakan LTV yang berbeda.
Lewat penajaman aturan LTV, kata Halim, kepemilikan kedua untuk KPR dan KPA tipe 70 ke atas ditetapkan rasio LTV maksimal 60 persen, untuk kepemilikan ketiga dst ditetapkan maksimal LTV 50 persen. Sementara untuk KPA tipe 22-70, ditetapkan maksimal LTV 80 persen untuk pembiayaan pertama, namun untuk pembiayaan kedua maksimal LTV ditetapkan sebesar 70 persen, dan untuk pembiayaan ketiga dan seterusnya maksimal LTV 50 persen.


merdeka
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Kabar Aceh - All Rights Reserved
Alamat Redaksi/ Bisnis/ Pemasaran: Jln.Mohd.Taher,Kec.Lueng Bata,Banda Aceh. Telp/Hp: 081360224009