Bank Indonesia menyoroti pertumbuhan
kredit properti yang terus melambung. Oleh sebab itu, BI bakal kembali
memperketat kucuran kredit perumahan dan properti. BI melihat, kredit perumahan
masih tumbuh tinggi meski diterapkan aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset
(loan to value/LTV) maksimal 70 persen untuk rumah atau apartemen tipe 70 m2 ke
atas pada Juni tahun lalu.
"Aturan
LTV yang lalu sudah kita keluarkan pada Juni tahun lalu. Setelah kita amati,
kita memang memiliki perhatian terhadap pertumbuhan kredit properti, khususnya
untuk tipe-tipe tertentu. Untuk itu kita ingin menjaga pertumbuhan kredit
properti dijaga di tingkat yang sehat. Jadi aturan LTV ini kita pertajam,"
ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Kamis (11/7).
Agus
mengatakan, nantinya aturan ini akan mencakup kredit pemilikan rumah toko
(ruko) dan rumah kantor (rukan). Sebelumnya BI hanya mengatur tentang rumah
tinggal, rusun dan apartemen. "Tapi kalau ruko dan rukan itu kepemilikan
kedua (maksimal LTV 70 persen) dan ketiga dan seterusnya (maksimal LTV 60
persen), kita atur LTV-nya lebih ketat apabila pakai kredit bank," jelas
Agus.
Deputi
Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan, outstanding KPR (termasuk kredit
pemilikan apartemen) sampai bulan Mei 2013 mencapai Rp 263 triliun. Komposisi
paling besar merupakan KPR tipe 70 m2 dengan outstanding sebesar Rp 109,6
triliun. Disusul tipe 70 m2 ke atas sebesar Rp 98,3 triliun. Sementara untuk
rumah atau apartemen tipe 21-70 m2, nilai baki debitnya hanya sebesar Rp 21,3
triliun.
"Pertumbuhan
KPR tipe 70 ke atas tumbuh lebih tinggi 40,5 persen (dalam setahunan) per
April, lalu 25,9 persen pada Mei 2013. Tipe 70 tumbuh 18,1 persen per April,
dan naik jadi 18,7 persen pada Mei. Sementara untuk tipe 21-70, minus 27,6
persen pada April, dan minus 29 persen pada Mei 2013," papar Halim.
Sementara
untuk kredit pemilikan apartemen (KPA), diakui Halim tumbuh sangat tinggi untuk
semua tipe. Untuk tipe 22-70 m2 yang per April pertumbuhannya mencapai 83,8
persen melonjak menjadi 111,1 persen per Mei 2013. Sedangkan untuk tipe 70 m2
ke atas, yang pertumbuhannya sebesar 71,4 persen pada April lalu, melambat
menjadi 60,3 persen pada Mei.
"Dari
ini kita lihat KPR (termasuk KPA) masih tumbuh tinggi, bisa menimbulkan
kenaikan harga melampaui faktor fundamentalnya. Kenaikan harga ini turut
menaikkan harga-harga rumah/flat di tipe-tipe yang kecil. Sehingga ada fenomena
banyak masyarakat yang tidak mampu lagi ambil rumah. Ini perlu kerjasama BI
dengan pemerintah, utamanya dengan Dirjen Pajak," tuturnya.
Halim
mengatakan, pengetatan aturan LTV ini akan mulai diberlakukan 1 September 2013
dengan masa transisi selama tiga bulan sebelum tanggal tersebut. Beberapa
pengetatan yang dilakukan bank sentral di antaranya adalah pengenaan rasio LTV
yang berbeda untuk KPR kedua, dan seterusnya. Juga untuk KPA, yang untuk tipe
kecil sampai dengan tipe 70 akan dikenakan LTV yang berbeda.
Lewat
penajaman aturan LTV, kata Halim, kepemilikan kedua untuk KPR dan KPA tipe 70
ke atas ditetapkan rasio LTV maksimal 60 persen, untuk kepemilikan ketiga dst
ditetapkan maksimal LTV 50 persen. Sementara untuk KPA tipe 22-70, ditetapkan
maksimal LTV 80 persen untuk pembiayaan pertama, namun untuk pembiayaan kedua
maksimal LTV ditetapkan sebesar 70 persen, dan untuk pembiayaan ketiga dan
seterusnya maksimal LTV 50 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar