Home » » Harga daging sapi tak kunjung turun, mendag kumpulkan importir

Harga daging sapi tak kunjung turun, mendag kumpulkan importir

Written By Unknown on Kamis, 11 Juli 2013 | 12.20

Pemerintah mencanangkan percepatan penyembelihan 109.000 ekor sapi bakalan hasil importasi pada semester 1 lalu. Kebijakan ini ditempuh agar pasokan melimpah dan harga daging di pasaran dapat turun.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak membantah adanya kemungkinan importir lambat melaksanakan kewajibannya. Misalnya, tidak segera mengirim sapi mereka di sentra penggemukan (feedlot) untuk dikirim ke rumah potong hewan. Dia segera memanggil pengusaha dan mengingatkan mereka agar tidak lamban menjalankan kewajibannya.

"Saya hari ini akan panggil mereka. Saya ingin tahu statusnya seperti apa. Karena harga (daging) masih belum turun," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (11/7).
Gita mengancam, bagi importir yang tak segera menyembelih sapi impor, bakal ada sanksi khusus. Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin impor buat tahun depan.
"Kalau mereka tidak mendukung kepentingan pemerintah menjaga stabilitas harga, pasti disikapi untuk mereka mendapatkan izin di kemudian hari. Kuota, izin, semuanya akan disikapi," tandasnya.
109.000 ekor sapi bakalan itu merupakan bagian dari kuota impor 2013 yang mencapai 209.000 ton daging dan setara daging sapi. Awalnya, sapi-sapi tersebut digunakan untuk memasok kebutuhan daging sapi pada triwulan III 2013, tetapi ditarik untuk kebutuhan menjelang lebaran ini.
Jika penyembelihan dapat dilakukan cepat, maka pasokannya akan diarahkan memenuhi kebutuhan di wilayah Jabodetabek. Saat ini, sapi-sapi tersebut tersebar di banyak sentra penggemukan, seperti Bogor, Depok, dan Lampung. tuturnya.


Halim mengatakan, pengetatan aturan LTV ini akan mulai diberlakukan 1 September 2013 dengan masa transisi selama tiga bulan sebelum tanggal tersebut. Beberapa pengetatan yang dilakukan bank sentral di antaranya adalah pengenaan rasio LTV yang berbeda untuk KPR kedua, dan seterusnya. Juga untuk KPA, yang untuk tipe kecil sampai dengan tipe 70 akan dikenakan LTV yang berbeda.
Lewat penajaman aturan LTV, kata Halim, kepemilikan kedua untuk KPR dan KPA tipe 70 ke atas ditetapkan rasio LTV maksimal 60 persen, untuk kepemilikan ketiga dst ditetapkan maksimal LTV 50 persen. Sementara untuk KPA tipe 22-70, ditetapkan maksimal LTV 80 persen untuk pembiayaan pertama, namun untuk pembiayaan kedua maksimal LTV ditetapkan sebesar 70 persen, dan untuk pembiayaan ketiga dan seterusnya maksimal LTV 50 persen.

merdeka
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Kabar Aceh - All Rights Reserved
Alamat Redaksi/ Bisnis/ Pemasaran: Jln.Mohd.Taher,Kec.Lueng Bata,Banda Aceh. Telp/Hp: 081360224009