Pemerintah mencanangkan percepatan
penyembelihan 109.000 ekor sapi bakalan hasil importasi pada semester 1 lalu.
Kebijakan ini ditempuh agar pasokan melimpah dan harga daging di pasaran dapat
turun.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak
membantah adanya kemungkinan importir lambat melaksanakan kewajibannya.
Misalnya, tidak segera mengirim sapi mereka di sentra penggemukan (feedlot)
untuk dikirim ke rumah potong hewan. Dia segera memanggil pengusaha dan
mengingatkan mereka agar tidak lamban menjalankan kewajibannya.
"Saya
hari ini akan panggil mereka. Saya ingin tahu statusnya seperti apa. Karena
harga (daging) masih belum turun," ujarnya di Kementerian Perdagangan,
Jakarta, Kamis (11/7).
Gita
mengancam, bagi importir yang tak segera menyembelih sapi impor, bakal ada
sanksi khusus. Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin impor buat tahun
depan.
"Kalau
mereka tidak mendukung kepentingan pemerintah menjaga stabilitas harga, pasti
disikapi untuk mereka mendapatkan izin di kemudian hari. Kuota, izin, semuanya
akan disikapi," tandasnya.
109.000
ekor sapi bakalan itu merupakan bagian dari kuota impor 2013 yang mencapai
209.000 ton daging dan setara daging sapi. Awalnya, sapi-sapi tersebut digunakan
untuk memasok kebutuhan daging sapi pada triwulan III 2013, tetapi ditarik
untuk kebutuhan menjelang lebaran ini.
Jika
penyembelihan dapat dilakukan cepat, maka pasokannya akan diarahkan memenuhi
kebutuhan di wilayah Jabodetabek. Saat ini, sapi-sapi tersebut tersebar di
banyak sentra penggemukan, seperti Bogor, Depok, dan Lampung. tuturnya.
Halim
mengatakan, pengetatan aturan LTV ini akan mulai diberlakukan 1 September 2013
dengan masa transisi selama tiga bulan sebelum tanggal tersebut. Beberapa
pengetatan yang dilakukan bank sentral di antaranya adalah pengenaan rasio LTV
yang berbeda untuk KPR kedua, dan seterusnya. Juga untuk KPA, yang untuk tipe
kecil sampai dengan tipe 70 akan dikenakan LTV yang berbeda.
Lewat
penajaman aturan LTV, kata Halim, kepemilikan kedua untuk KPR dan KPA tipe 70
ke atas ditetapkan rasio LTV maksimal 60 persen, untuk kepemilikan ketiga dst
ditetapkan maksimal LTV 50 persen. Sementara untuk KPA tipe 22-70, ditetapkan
maksimal LTV 80 persen untuk pembiayaan pertama, namun untuk pembiayaan kedua
maksimal LTV ditetapkan sebesar 70 persen, dan untuk pembiayaan ketiga dan
seterusnya maksimal LTV 50 persen.
merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar