Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mulai berlaku resmi per
22 Juni 2013. "Pemerintah mengambil langkah penyesuaian harga BBM,
ini pilihan sulit dan alternatif terakhir," ujar Hatta ketika menggelar
jumpa pers di kantornya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineal Jero
Wacik merinci, penyesuaian harga jual eceran harga BBM Subsidi ini dilakukan
dengan dasar ketentuan pasal 4,5,6 Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 dan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013.
Harga BBM subsidi jenis bensin premium menjadi
Rp 6.500 per liter dan solar atau diesel Rp 5.500 per liter. "Harga
tersebut serentak berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada 22 Juni 2013 pukul
00.00 Waktu Indonesia Barat," katanya.
Terkait perlindungan warga miskin, Kepala
Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan ada dua kelompok program, yaitu percepatan
dan perluasan perlindungan sosial berupa bantuan siswa miskin, program keluarga
harapan dan subsidi beras miskin. "Program ini untuk mengamankan jangka
panjang guna memutus rantai kemiskinan sehingga rakyat miskin dapat akases
kesehatan dan pendidikan."
Sedangkan program kedua adalah program khusus
yang bersifat sementara berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan
program infrastruktur dasar.
Tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar