JAKARTA - Pascapengesahan Undang-Undang APBN Perubahan
2013 oleh Dewan Perwakilan Rakyat, muncul pertanyaan di masyarakat kapan harga
baru bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai berlaku.
Di jejaring
sosial maupun BlackBerry Messenger beredar informasi bahwa rapat koordinasi
Kementerian ESDM, PT Pertamina, dan Hiswana Migas memutuskan bahwa harga baru
BBM mulai berlaku Sabtu (22/6/2013) pukul 00.00.
Disebutkan,
harga yang ditetapkan sama seperti yang sudah disampaikan pemerintah, yakni
premium Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter. Semua SPBU tanpa
kecuali harus buka 24 jam pada hari Jumat (21/6/2013).
"Dilarang
melayani jeriken karena akan diumumkan kenaikan harga oleh Menteri ESDM (Jero
Wacik) pada pukul 23.00 WIB untuk kemudian diberlakukan harga baru pada hari
Sabtu 22 Juni 2013 pukul 00.00," demikian isi pesan yang beredar.
Menteri
Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ketika dikonfirmasi tidak mau memastikan
kapan harga baru berlaku. Ia meminta menunggu Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
Hanya saja,
Hatta mengiyakan ketika ditanya apakah harga baru berlaku pekan ini. "Iya.
Segera, segera. Yang penting keputusan DPR sudah," kata Hatta di Jakarta,
Rabu (19/6/2013) malam.
Menteri Komunikasi
dan Informatika yang merupakan Sekretaris Tim Sosialisasi BBM Tifatul Sembiring
juga tidak mau mengungkapkan kapan harga baru berlaku. Ia hanya mengatakan,
jajaran pemerintah akan menggelar rapat membahas BBM pada Kamis (20/6/2013).
Rapat akan dipimpin Presiden.
Sebelumnya,
Wakil Presiden Boediono mengatakan, harga baru akan diterapkan setelah empat
program kompensasi dari kenaikan harga BBM siap diimplementasikan. Tiga
kompensasi sudah berjalan, yakni beras miskin, program keluarga harapan, dan beasiswa.
Satu kompensasi baru akan berjalan setelah harga BBM naik, yakni bantuan
langsung sementara masyarakat (BLSM).
Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, penyaluran Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) sudah selesai. KPS akan digunakan untuk mencairkan
kompensasi. Total ada sekitar 15,5 juta keluarga yang akan menerima KPS.
Sekitar 20 persen di antaranya berada di 12 kota besar.
Sisanya, kata
Agung, akan disalurkan secepatnya. Ia meminta mereka yang belum menerima KPS
tidak khawatir. Pasalnya, pencairan kompensasi di Kantor Pos diberi waktu
sampai 2 Desember 2013.
kompas.com
Wadoh.. galau dah, BBM naik semua naik... Politik makin merajalela.... -_-'' Rakyat semakin hancur.. tak ada makmurnya...
BalasHapusGhaly Site Online