Meulaboh – Tim gabungan Satpol PP dan WH bersama TNI,
Polri, Sabtu (21/12) malam, menggerebek sebuah warung tempat produksi minuman
keras (Miras) di Desa Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dalam
penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial YU (50)
dan menyita ratusan botol miras termasuk bahan baku yang sedang diolah oleh
pelaku selama ini.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, HT Samsul
Alam mengatakan terungkapnya tempat minuman keras
illegal sejenis ciu tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat. “Kami
menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan hasilnya kami mendapatkan nya,
yaitu tempat produksi minuman keras ilegal siap dijualkan,” kata Samsul Alam.
Untuk pelaku berinisial YU itu, kata Samsul Alam
saat ini amankan ke Kantor Satpol PP-WH guna proses pemeriksaan bersama barang
buktinya, “Pelaku di amankan dulu dan menjalani pemerikasaan,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun miras tersebut direncanakan untuk
persiapan tahun baru yang akan dijual oleh pemiliknya dengan harga Rp20 ribu
hingga Rp30 ribu/botol.
Sementara itu, YU saat ditanyai mengaku
memproduksi miras tersebut atas permintaan masyarakat untuk dijadikan
obat kuat. “Saya menjual ini kepada ibu-ibu yang baru selesai melahirkan,
dengan meminum ini dia bisa kuat dan badannya panas, dan inipun dijual khusus
untuk orang cina saja,” akuinya.(*)
diliputnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar