Banda
Aceh - Kecelakaan lalu lintas
yang melibatkan anak usia remaja tergolong besar. Hal ini terjadi karena
mayoritas para pelanggar lalu lintas yang cenderung ugal-ugalan dijalanan
adalah oknum kaum remaja dan pemuda. Sebagai contoh adalah di Jakarta, menurut
data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, angka kecelakaan sejak awal 2011
tercatat dari 1.929 kasus kecelakaan sekitar 75% melibatkan anak usia di bawah
umur. Angka ini tidak bisa dilepaskan dari aspek psikologis remaja dan peran
orangtua.
Menurut
Roslina Verauli, M.Psi, psikolog keluarga dan anak, usia remaja ke atas
(sekitar usia 12-18 tahun) itu adalah usia di mana muncul kebutuhan untuk
menampilkan diri dalam pertemanan dan lingkungan. Akan tetapi, cara menampilkan
dirinya kadang tidak tepat, ada yang menunjukkannya dengan prestasi di sekolah
dan ada yang menunjukkan ‘kehebatannya’ secara negatif antara lain dengan
kebut-kebutan di jalan.
Perilaku
ini juga tergambar dari hasil studi yang dilakukan oleh Asosiasi Asuransi
Inggris (ABI) dan sebagaimana dilaporkan The Timesyang mengungkap
bahwa remaja yang baru 30 minggu lulus uji coba mengemudi, sangat berisiko jika
membawa mobil dengan mengajak lebih dari satu teman. Menurut penelitian ABI,
pengemudi remaja (di bawah 20 tahun) lebih rentan digoda untuk membawa mobil
secara agresif oleh teman-temannya.
Di
Aceh, selama ini, masih banyak terdapat pelajar tingkat SLTA bahkan SLTP yang
mengendarai kendaraan baik roda dua dan roda empat seizin orang tua tanpa
larangan dari pihak sekolah. Hal ini tentu sangat berbahaya karena kondisi
kejiwaan mereka yang masih labil. Menurut ahli psikologi perilaku tersebut
ditimbulkan oleh perilaku orang tua yang mengasuh anak dengan tidak benar.
Semestinya semua pihak perlu meningkatkan kepedulian terhadap resiko yang dapat
ditimbulkan dari perilaku masyarakat yang menganggap kondisi ini sebagai suatu
kewajaran.
Sebagai
wujud kepedulian Pemerintah Aceh, setiap tahunnya, melalui Dinas Perhubungan,
Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh secara rutin menyelenggarakan
‘Pemilihan Pelajar Pelopor Tertib berlalu Lintas Tingkat Provinsi Aceh’.
Walaupun saat ini penyelenggaraan acara ini masih terbatas pada wilayah kota
Banda Aceh, dan belum dapat diukur efektifitasnya terhadap penurunan kecelakaan
lalu lintas yang melibatkan remaja dalam wilayah Aceh, kedepan diharapkan
seluruh Kabupaten/kota di Aceh dapat berpartisipasi untuk menyelenggarakan
kegiatan serupa.
Berdasarkan
Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.285/AJ705/DRJD/2010
tanggal 24 Maret 2010 Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan adalah proses penilaian atau seleksi terhadap para pelajar SMA
dan /atau sederajat diprovinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia dalam
upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dengan memilih
pelajar yang akan ditetapkan sebagai Juara Pelajar Pelopor Keselamatan Tingkat
Nasional.
Kegiatan
ini memiliki arti positif untuk meningkatkan kesadaran pelajar dalam mematuhi
peraturan lalu lintas, mengurangi resiko kecelakaan serta menanamkan dan
membangun kesadaran generasi muda melalui pelajar untuk berprilaku tertib
berlalu lintas dan tanggung jawab untuk meningkatkan keselamatan.Disamping itu,
kegiatan ini juga berperan untuk menyebarluaskan informasi tentang keselamatan
berlalu lintas di kalangan generasi muda melalui pelajar, sekaligus reward atas prestasi dan kepedulian dalam
berlalu lintas untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan
di provinsi Aceh. (*)
dishubkomintel.acehprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar