Foto Illustrasi |
Aceh Besar - Setelah dua tahun di DPO Polsek Ingin Jaya,
Akhirnya jumat, 12/8 lalu, WHY (26), behasil diringkus oleh tim Reserse
Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Besar, di Gampong lamteh Sibreh,
Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar. pelaku yang merupakan warga Sibreh
itu, diduga telah melakuakn pencurian dengan kekerasan (Curas).
“ Pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan,”
kata Kapolres Aceh Besar, AKBP.Drs, Djajuli, SIK, melalui Kasat reskrimnya,
Iptu , Aries Diago kakori, di Mapolres setempat
di kota Jantho Aceh Besar, Sabtu (17/8). Data yang diperoleh dari
Kepolisian, profesi tersebut telah digeluti pelaku sejak beberapa tahun lalu, dan
sejumlah pencurian serupa
sudah pernah dilakukan di sejumlah titik di Aceh Besar.
sudah pernah dilakukan di sejumlah titik di Aceh Besar.
Pencurian terakhir dilakukan WHY, tanggal tanggal 22 Mei
2013, dilintas Jalan Negara Seulimum –Saree, dengan korban dua mahasiswa asal
Beureunun, yang sedang melintas kawasan itu. Hasil pemeriksaan polisi, modus yang di gunakan pelaku
dengan melemparkan emas palsu di atas badan jalan, dan pelintas yang mengambilnya
menjadi korban pelaku,” modusnya berpura-pura kehilangan emas di lintas
jalan yang menjadi lokasi kejahatan,” ujar Deago.
Sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Aceh
Besar, di rumah orang tua pelaku, berjalan lancar tanpa ada perlawanan,” proses
penangkapan tidak mendapat kendala,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perlakuannya, kini Pelaku di
tahan di Mapolres Aceh Besar, beserta barang bukti, jika terbukti bersalah,
pelaku akan dijerat dengan pasal 365KUHP, tentang pencurian dengan
kekerasan, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara,” pelaku
dililit pasal 365 KUHP,” pungkas Deago. (Dahlan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar