Bank
Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin
menjadi 6,5 persen. Langkah bank sentral belum diikuti Lembaga Penjamin
Simpanan yang memilih menahan sementara tingkat bunga penjaminan (LPS Rate).
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan,
LPS masih mencermati respons perbankan terhadap kenaikan BI Rate. Dengan begitu
pihaknya memutuskan untuk tidak menaikkan LPS Rate dalam waktu dekat ini.
"Pada hari ini kami tidak mengeluarkan
keputusan perubahan LPS Rate. Kami masih cermati respons perbankan dalam 1-2
minggu ini," ujar Samsu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).
LPS Rate, lanjut Samsu, selalu mengikuti
perkembangan suku bunga di pasar, sehingga tidak mungkin naik sebelum ada
peningkatan bunga deposito. "Mungkin minggu depan baru ada keputusan soal
LPS Rate," ujarnya.
Dengan demikian, maka LPS Rate untuk simpanan
bank umum berdenominasi Rupiah tetap 5,75 persen, sementara untuk denominasi
valuta asing 1,25 persen. Adapun batas bunga simpanan bank perkreditan rakyat
yang dijamin LPS adalah 8,25 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar