Home » , » Polisi Ciduk Pencuri dan Peracun Ternak di Lamkabe

Polisi Ciduk Pencuri dan Peracun Ternak di Lamkabe

Written By Unknown on Kamis, 27 Juni 2013 | 00.09

Aceh Besar - Tim gabungan Polres Aceh Besar, Senin,(23 /6) dini  hari berhasil menangkap NA (40), RUD (32) dan BHQ (21) ketiganya merupakan Warga Kabupaten Pidie, dan  Hen (19) warga Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah, diduga pelaku pencuri dan peracun ternak, di Gampong Lamkabee Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu.

Gerambolan pencuri ternak tersebut, keperogok dengan tim Patroli Narkoba Polres Aceh Besar, di lintas Lamkabe –Lamteba, gelagat yang mencurigakan langsung mendapat pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian yang sedang berpatroli Ganja di Kawasan itu.

Alhasil sejumlah barang bukti ditemukan dari dalam mobil Avanza warna Silver berplat Polisi BK 1743KG, yang digunakan pelaku, dua sisir pisang ayam yang telah diberikan Racun Babi, mengundang pihak keamanan untuk melakukan introgasi lebih lanjut, tidak tanggung-tanggung dari hand phone salah satu anggota gerombolan ditemukan komunikasi lewat pesan singkat (SMS) dengan salah seorang yang di duga penadah ternak curian yang mereka hasilkan.

Ditempat terpisah Ani (47) Warga palo Pidie pun seketika disergap polisi dikediamannya di Palo Pidie, juga tanpa perlawanan. Kini barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Aceh Besar, untuk Proses lebih lanjut.

Kapolres Aceh Besar ,AKBP, Drs. Djadjuli, melalui Kasat reskrimnya Iptu Diego Aries Kakoari, mengatakan, kelima tersangka ditangkap ditempat terpisah, kelompok dimaksud diduga pelaku pencurian dan peracun ternak warga selama ini, di kawasan Aceh Besar dan Pidie,” mereka adalah salah satu kelompok yang selama ini diduga sebagai pencuri dan peracun ternak warga, termasuk penadahnya,” kata Diego, kepada media ini, di Mapolres setempat, Selasa (25/6).

Bila terbukti tambah diego, maka mereka akan didera dengan Pasal 363 dan Pasal 480 , jo 55-56 kitab undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
menurut Diego, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga jumlah kelompok Pencuri dan peracun ternak lebih dari satu kelompok, semuanya dikonsentrasikan oleh ANI, sekaligus sebagai donatur dan penampung ternak curian itu, yang lebih parah lagi, sejumlah ternak yang diserahkan kepenadah diduga disembelih setelah mati, sebab ternak –ternak dimaksud diangkut setelah mati dari memakan racun yang di tebarkan pelaku,” kelompok mereka lebih dari satu, dan modusnya diracun terlebih dahulu ternak yang jadi sasaran,” terang nya.

Untuk itu ia berharap agar pemilik ternak tidak melepaskan ternaknya dimalam hari dan lebih waspada terhadap potensi pencurian yang dominan menggunakan mobil mewah, jenis minibus,” bila  ada yang mencurigakan segera lapor ke pihak terkait,” pesan Diego.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan ada puluhan ternak warga yang telah dinyatakan hilang dalamkurun waktu  dua bulan terakhir, terutama di kawasan kecamatan seulimum, Jantho, Lembah seulawah, dan warga kerab melihat sejumlah mobil pribadi jenis Avanza dan innova, yang berlalu lalang jika telah larut malam, “ sering kami lihat mobil pribadi lalu lalang, tapi kami tidak berani menegurnya,” ungkap salah seorang korban di Gampong data Gase kecamatan Seulimum Aceh Besar.


Amatan media, dalam kurun waktu dua bulan ini ada tiga titik yang ditemukan ternak warga mati di tepi jalan, yakni di Gampong raboe, Gampong Data Gasee, dan Gampong Lamkabe, kecamatan seulimum, dengan kondisi bangkai, perut busung dan mengeluarkan sejenis bekas bakar di dubur ternak. (Dahlan)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Kabar Aceh - All Rights Reserved
Alamat Redaksi/ Bisnis/ Pemasaran: Jln.Mohd.Taher,Kec.Lueng Bata,Banda Aceh. Telp/Hp: 081360224009