Foto: Ilustrasi |
Meulaboh
– Oknum Polres Simuleu ditangkap warga bermalam di rumah janda, Senin (19/8),
sekira pukul 23.15 Wib, lorong Sarena, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan,
Kabupaten Aceh Barat. oknum polisi bebas dari kepungan warga, setelah membayar
denda bagi pemuda desa setempat Rp 500 rupiah.Data terhimpun dilapangan,
anggota Polri Polres Simulue akrab disapa Briptu Anto. Ia harus berurusan
dengan 50 warga Desa Gampa, karena tertangkap basah berduaan di rumah janda
cantik bernama Evi.
Awal kedatangan puluhan warga mengepung rumah janda itu, aparat berbaju coklat awalnya bersikap dingin meladeni penduduk setempat. Ia beragumen jika Evi merupakan isteri keduanya melalui proses kawin siri.”Tapi saat kami minta bukti surat nikahnya, polisi itu tidak bisa menunjukan bukti berupa surat. Makanya kami nilai kalau dia telah kumpul kebo dengan janda di kampung kami,” kata warga setempat, yang ikut menggerebek.
Keributan antara pemuda dan oknum Polres tidak terelakan, sampai muncul seorang anggota Polres Aceh Barat berupaya meredam emosi warga. Kesepakatan damai antara pemuda dan Briptu Anto berhasil tercipta, setelah oknum Polisi mesum ini membayar denda Rp 500 ribu bagi pemuda setempat.
Seorang warga lorong Sarena, Desa Gampa berinisial AN alias Bobo (28), mengaku malu dengan perbuatan sang Janda yang sering memasukan pria ke rumah kontrakan di lorongnya, yang telah menjadi bagi warga setempat. “Lebih bagus dia pindah. Biar hilang masalah dugaan mesum itu, sebab sering terlihat pria dibawa masuk ke rumahnya,” jelasnya.
Awal kedatangan puluhan warga mengepung rumah janda itu, aparat berbaju coklat awalnya bersikap dingin meladeni penduduk setempat. Ia beragumen jika Evi merupakan isteri keduanya melalui proses kawin siri.”Tapi saat kami minta bukti surat nikahnya, polisi itu tidak bisa menunjukan bukti berupa surat. Makanya kami nilai kalau dia telah kumpul kebo dengan janda di kampung kami,” kata warga setempat, yang ikut menggerebek.
Keributan antara pemuda dan oknum Polres tidak terelakan, sampai muncul seorang anggota Polres Aceh Barat berupaya meredam emosi warga. Kesepakatan damai antara pemuda dan Briptu Anto berhasil tercipta, setelah oknum Polisi mesum ini membayar denda Rp 500 ribu bagi pemuda setempat.
Seorang warga lorong Sarena, Desa Gampa berinisial AN alias Bobo (28), mengaku malu dengan perbuatan sang Janda yang sering memasukan pria ke rumah kontrakan di lorongnya, yang telah menjadi bagi warga setempat. “Lebih bagus dia pindah. Biar hilang masalah dugaan mesum itu, sebab sering terlihat pria dibawa masuk ke rumahnya,” jelasnya.
Rakyataceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar