Banda Aceh-Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP & PA) memberikan
penghargaan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh atas penerbitan peraturan daerah
(PERDA) terkait pemberian akta kelahiran gratis atau tanpa biaya. Penghargaan
diserahkan langsung oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Linda Amalia Sari Gumelar kepada Wakil Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza
Sa’aduddin Djamal SE, Selasa (23/7) di Auditorium Kementerian Agama RI di
Jakarta.
Wakil Walikota Banda Aceh,
ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan penghargaan ini
diberikan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
karena Pemerintah Kota Banda Aceh dianggap telah berhasil menerbitkan peraturan
daerah (Qanun) terkait pemberian akta kelahiran gratis atau bebas biaya dan
juga telah berhasil melaksanakan program-program inovatif dalam upaya
percepatan kepemilikan akta kelahiran. “Hal lain yang dinilai termasuk
indikator pemenuhan hak-hak anak, yaitu mendapatkan pendidikan dan kesehatan
gratis, mendapatkan tempat atau taman bermain, hak tumbuh dan berkembang dan
hak partisipatif,” jelas Illiza.
Illiza juga mengucapkan
apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat kota yang selama ini telah
bekerjasama dan mendukung penuh kebijakan terkait pemberian akta kelahiran
gratis bagi anak di bawah usia satu tahun. “Sejatinya penghargaan ini adalah
milik masyarakat kota Banda Aceh, dimana dengan kerjasama dan kesadaran yang
tinggi dari mereka kita berhasil meraih penghargaan ini. Dan masyarakat kota
saat ini benar-benar telah memahami akta kelahiran adalah hak setiap anak” ujar
Illiza.
Sebagaimana diketahui,
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan pembuatan akta kelahiran gratis
atau bebas biaya dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini tertuang dalam
Qanun nomor 2 Tahun 2007. Setiap masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran
bagi anaknya yang masih di bawah usia satu tahun, Pemko Banda Aceh melalui
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggratiskan seluruh biaya pengurusan
akta kelahiran.
Selain Kota Banda Aceh,
penghargaan ini juga diberikan kepada 33 Kabupten/Kota lain di Indonesia,
diantaranya, Kabupaten Wajo (Sulsel), Kabupaten Luwu Timur (Sulsel), Kabupaten
Tebing Tinggi (Sumut), Mojokerto (Jawa Timur). Hanya saja, untuk Provinsi Aceh,
Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang meraih
penghargaan ini.
bandaacehkota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar