Jakarta - Puluhan pemuda Gerakan Masyarakat Negara Kesatuan Republik
Indonesia (GEMA NKRI) membakar bendera Aceh di depan Kementerian
Dalam Negeri, Jakarta Selasa (23/7/2013).
Aksi pembakaran bendera Aceh tersebut merupakan bentuk
protes GEMA NKRI atas pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan
Lambang Aceh.
“Kita berharap pemerintah pusat mencabut Qanun Bendera Aceh.
Kita mau pemerintah pusat berusaha seseriuas mungkin agar bendera separatis
tidak dipakai menjadi lambang Aceh. Bendera Aceh tidak universal. Tidak semua
suku Aceh setuju bendera tersebut,” ujar Harlans M Fachra, saat berorasi di
depan Kemendagri, Jakarta.
Menurut Harlans, lambang dan bendera yang telah disahkan DPRA
bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2006 jo peraturan Pemerintah No 77 Tahun
2007 tentang Bendera dan Lambang Daerah.
GEMA NKRI menilai bendera yang digunakan Aceh tersebut adalah
bendera separatis yang digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Akhir-akhir ini Aceh sulit melupakan pikirannya lepas dari
NKRI. Apa yang menjadi ideologi bertahun-tahun. Contoh pemerintah Aceh telah
keluarkan Qanun dan bendera Aceh dan menggunakan bendera GAM,” tegas
dia.
Selain membakar bendera Aceh tersebut, GEMA NKRI juga
menampilkan tari Saman yang menandakan penolakan terhadap penggunaan Qanun
tersebut
tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar