Banda Aceh - Biro
Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Aceh hari ini Senin, (7/10) menggelar
Workshop bertajuk “Melalui Workshop Teknis Pendampingan Bagi Pendamping
Koperasi Se-Aceh Kita Optimalkan Peran Koperasi untuk Mendorong Peningkatan
Perekonomian Daerah” di Oasis Atjeh Hotel Banda Aceh.
Pembukaan Workshop Teknis
Pendampingan Koperasi bagi Pendamping Koperasi Se-Aceh tahun 2013 ini turut
dihadiri Dirjen Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam Kementerian Negara
Koperasi dan UKM RI, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, unsur SKPA terkait,
praktisi koperasi, akademisi dan diikuti oleh 70-an peserta tenaga pendamping
koperasi dan UMKM se-Aceh.
Menghadirkan narasumber Sayid
Insya Mustafa, SE dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang menyampaikan materi
“Revitalisasi Koperasi Berbasis UU No 17 Tahun 2012’. Selain itu juga hadir
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Aceh, H. M. Hanafiah, SE, MM yang menyampaikan
materi “Strategi yang digunakan dalam Rangka Terwujudnya Peran Koperasi Melalui
Pendampingan Koperasi”. Sedangkan Kabid Pengembangan Bisnis/Asisten
Deputi Urusan Pemberdayaan LPB Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia,
Wahyudi, S. Sos menyampaikan makalah berjudul “Program Pemberdayaan Lembaga
Pengembangan Bisnis/Bussiness Development Services (LPB/BDS)”.
Drs, Muhammad Raudhi, M.Si,
Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh dalam laporannya menjelaskan, kegiatan
workshop yang akan berlangsung selama 7 – 8 Oktober 2013 ini merupakan bagian
dari salah satu upaya Pemerintah Aceh dalam rangka mewujudkan pengkoperasian
yang lebih baik, kuat dan mandiri.
“Kiranya Wokshop ini dapat
memberi kontribusi berarti bagi tenaga pendamping koperasi dalam rangka
meningkatkan kapasitasnya,” ujar Muhammad Raudhi.
Khusus kepada tenaga
pendamping, Muhammad Raudhi mengharapkan agar dapat mengikuti workshop dengan
tuntas, saling berbagi pengetahuan dan terus menggali ilmu dari para
narasumber.
“Mudah-mudahan pengetahuan yang
diperoleh dari wokshop ini menjadi modal penting untuk melakukan pendampingan
di lapangan nanti,” katanya.
Muhammad Raudhi juga mengajak
tim pendamping agar nantinya bisa membangun relasi dengan Koperasi dalam rangka
memotivasi, memfasilitasi dan menjembatani kebutuhan untuk pemberdayaan.
Disamping memberikan bimbingan-konsultasi layanan tentang pengembangan dan
manajemen usaha, Tim Pendamping juga diharapkan menjadi mentor dan mampu
memfasilitasi akses terhadap sumber daya produktif yaitu modal, pasar,
teknologi, manajemen dan informasi.
Sementara itu, Gubernur Aceh
dr. H. Zaini Abdullah dalam sambutan sekaligus pembukaan Workshop yang
dibacakan Asisten III Setda Aceh T. Said Mustafa mengatakan, pembangunan
ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh merupakan salah satu
program Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam RPJM Aceh 2012-2017.
Untuk menjalankan program itu, ungkapnya, Pemerintah Aceh menempuh
langkah-langkah, antara lain memperkuat struktur ekonomi dengan kualitas sumber
daya manusia, mewujudkan peningkatan nilai tambah produksi masyarakat dengan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam serta melaksanakan pembangunan Aceh
yang proporsional, terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dan, salah satu langkah
konkrit untuk mencapai sasaran tersebut adalah melalui pengembangan usaha
koperasi. Kita percaya, jika dikelola dengan baik, koperasi merupakan salah
satu aktivitas yang mampu memberi ruang ekonomi kepada masyarakat secara
berkeadilan dan merata,” ujarnya.
T. Said Mustafa menambahkan,
data dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh, sampai pada akhir tahun 2012,
terdapat 7.461 unit koperasi, tapi sebanyak 49 persen di antaranya (atau
3.650 unit) tidak aktif. Berpijak dari realitas ini, kata Said Musatafa,
Pemerintah Aceh akan mencoba kembali mendorong agar peran koperasi
tersebut bisa lebih dimaksimalkan. Salah satunya adalah dengan menyediakan
tenaga pendamping untuk membantu mereka bisa mengatasi masalah yang
dihadapi.
“Dan terpenting, lakukan
monitoring dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan, baik kondisi koperasi dan
UMKM. Dengan peran tenaga pendamping ini, kita harapkan usaha koperasi di Aceh
lebih hidup dan berkembang. Jika memang masih ada koperasi yang tidak
memungkinkan untuk diaktifkan lagi, sebaiknya dibubarkan saja
sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Said Mustafa melanjutkan,
Pemerintah Aceh saat ini juga sedang menggodok Qanun Pendirian Perusahan
Penjaminan Kredit Aceh atau disingkat PPKA. Tujuan dari penggodokan qanun ini
adalah untuk mengatasi persoalan permodalan bagi Koperasi dan UMKM di Aceh,
sehingga nantinya bisa memberikan penjaminan kredit bagi koperasi dan UMKM yang
mempunyai keterbatasan agunan.
Dengan demikian, koperasi dan UMKM akan
mendapatkan akses lebih mudah untuk memperoleh bantuan pendanaan.
“Selain dukungan dari
Pemerintah Aceh, juga ada dukungan dari Pemerintah pusat. Semua potensi ini
akan kita optimalkan, sehingga kita berharap tahun depan, spirit koperasi dan
UMKM di Aceh akan lebih semarak dan mampu meningkatkan perannya untuk
peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh,” tutup Said Mustafa, Asisten Setda Aceh
Bidang Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan. (*)
humas.acehprov
Tidak ada komentar:
Posting Komentar